• Beranda
  • Tentang ISEE
    • Profil ISEE
    • Visi & Misi
    • Organisasi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Aturan Energi & Lingkungan
    • Bahan Ajar
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian
Sustainable Energy
Rabu, Juli 15, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang ISEE
    • Profil ISEE
    • Visi & Misi
    • Organisasi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Aturan Energi & Lingkungan
    • Bahan Ajar
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian
No Result
View All Result
Sustainable Energy
No Result
View All Result
Home Publikasi Berita

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Era Baru Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Terbarukan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku satu peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. [1]
Berdasarkan data resmi JDIH Peraturan BPK, berikut adalah detail perubahan status hukum dan alasan penggantian regulasi tersebut:
Peraturan yang Dicabut
    • Nama Peraturan: Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018
    • Lembaran Negara: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 61
    • Status Terkini: Dicabut total dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mulai diundangkan pada tanggal 10 Oktober 2025. [1]

Mengapa Peraturan Sebelumnya Dicabut?
Pemerintah mencabut regulasi lama karena implementasi Perpres 35/2018 dinilai tidak berjalan efektif dan mengalami stagnasi di lapangan akibat birokrasi serta skema kerja sama yang rumit. Kebijakan baru dalam Perpres 109/2025 diterbitkan untuk membawa perubahan paradigma sebagai berikut: [1, 2, 3, 4]
  • Peluasan Output Energi: Regulasi lama (Perpres 35/2018) hanya berfokus pada konversi sampah menjadi Energi Listrik. Regulasi baru memperluas cakupannya hingga menjadi Energi Terbarukan yang lebih luas, termasuk bioenergi, biogas, biofuel, dan bahan bakar minyak terbarukan. [1, 2, 3]
  • Perubahan Skema Kerja Sama: Mengubah pola pengolahan sampah perkotaan yang sebelumnya bertumpu pada inisiatif pemerintah daerah menjadi skema yang lebih terintegrasi secara nasional guna mempermudah masuknya investasi swasta. [1, 2]

Regulasi ini mengatur mekanisme perizinan, investasi, dan tata cara jual beli tenaga listrik kepada PT PLN. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya meningkatkan ketahanan energi sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Indonesia. Terakhir, peraturan ini secara resmi mencabut regulasi sebelumnya guna mempercepat implementasi teknologi pengelolaan sampah yang lebih efektif.

View Fullscreen
Skip to PDF content
Previous Post

Advisor

Next Post

Perpres No. 109 Tahun 2025

Next Post

Perpres No. 109 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


No Result
View All Result

OPINI

renewable Energy

Renewable_Energy

Sabtu Juli 11th, 2026

ARTIKEL

No Content Available

PENELITIAN

No Content Available

BAHAN AJAR

Perpres No. 109 Tahun 2025

by Ferdiansyah
Sabtu Juli 11th, 2026
0

Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 ini...

Tentang ISEE

Indonesia Sustainable Energy and Environment (ISEE) Foundation, konsen pada pengembangan energi hijau menjaga kelestarian lingkungan, ISEE mengawal transisi energi, menekan emisi karbon dengan pemanfaatan energi bersih, Menuju Indonesia Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat.

ALAMAT ISEE

  • Jalan Laswi, Nomor 110. Batununggal
  • Kota Bandung Jawa Barat 40273
  • Phone +6281 120 89 976
  • mail : client.support@isee.or.id

PUBLIKASI

  • Berita
  • Opini
  • Artikel
  • Penelitian
  • Buku dan Jurnal
  • Galeri Foto

RESOURCE CENTER

  • Aturan Energi & Lingkungan
  • Bahan Ajar

ORGANISASI ISEE

  • Profil ISEE
  • Visi & Misi
  • Organisasi
  • Program
  • Kegiatan

© 2018 Indonesia Sustainable Energy & Environment, ISEE - Designed by eight light coffee

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang ISEE
    • Profil ISEE
    • Visi & Misi
    • Organisasi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Aturan Energi & Lingkungan
    • Bahan Ajar
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian

© 2018 Indonesia Sustainable Energy & Environment, ISEE - Designed by eight light coffee