Era Baru Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Terbarukan
- Nama Peraturan: Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018
- Lembaran Negara: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 61
- Status Terkini: Dicabut total dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mulai diundangkan pada tanggal 10 Oktober 2025. [1]
- Peluasan Output Energi: Regulasi lama (Perpres 35/2018) hanya berfokus pada konversi sampah menjadi Energi Listrik. Regulasi baru memperluas cakupannya hingga menjadi Energi Terbarukan yang lebih luas, termasuk bioenergi, biogas, biofuel, dan bahan bakar minyak terbarukan. [1, 2, 3]
- Perubahan Skema Kerja Sama: Mengubah pola pengolahan sampah perkotaan yang sebelumnya bertumpu pada inisiatif pemerintah daerah menjadi skema yang lebih terintegrasi secara nasional guna mempermudah masuknya investasi swasta. [1, 2]
Regulasi ini mengatur mekanisme perizinan, investasi, dan tata cara jual beli tenaga listrik kepada PT PLN. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya meningkatkan ketahanan energi sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Indonesia. Terakhir, peraturan ini secara resmi mencabut regulasi sebelumnya guna mempercepat implementasi teknologi pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Skip to PDF content