Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 ini menetapkan kerangka hukum bagi pengolahan sampah perkotaan menjadi sumber energi terbarukan melalui teknologi ramah lingkungan. Kebijakan ini bertujuan mengatasi situasi darurat sampah nasional dengan mengubah limbah menjadi listrik, bioenergi, maupun bahan bakar minyak. Peraturan tersebut merinci tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan Badan Usaha dalam pembangunan infrastruktur pengolahan yang efisien. Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme perizinan, investasi, dan tata cara jual beli tenaga listrik kepada PT PLN. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya meningkatkan ketahanan energi sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Indonesia. Terakhir, peraturan ini secara resmi mencabut regulasi sebelumnya guna mempercepat implementasi teknologi pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Skip to PDF content