• Beranda
  • Tentang ISEE
    • Profil ISEE
    • Visi & Misi
    • Organisasi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Aturan Energi & Lingkungan
    • Bahan Ajar
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian
Sustainable Energy
Rabu, Juli 15, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang ISEE
    • Profil ISEE
    • Visi & Misi
    • Organisasi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Aturan Energi & Lingkungan
    • Bahan Ajar
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian
No Result
View All Result
Sustainable Energy
No Result
View All Result
Home Resource Center Aturan Energi & Lingkungan

Perpres No. 109 Tahun 2025

Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan

Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 ini menetapkan kerangka hukum bagi pengolahan sampah perkotaan menjadi sumber energi terbarukan melalui teknologi ramah lingkungan. Kebijakan ini bertujuan mengatasi situasi darurat sampah nasional dengan mengubah limbah menjadi listrik, bioenergi, maupun bahan bakar minyak. Peraturan tersebut merinci tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan Badan Usaha dalam pembangunan infrastruktur pengolahan yang efisien. Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme perizinan, investasi, dan tata cara jual beli tenaga listrik kepada PT PLN. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya meningkatkan ketahanan energi sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Indonesia. Terakhir, peraturan ini secara resmi mencabut regulasi sebelumnya guna mempercepat implementasi teknologi pengelolaan sampah yang lebih efektif.

 

View Fullscreen
Skip to PDF content

 

Source: Membedah Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025
Previous Post

Next Post

CSR_Petrochina

Next Post
CSR_Petrochina

CSR_Petrochina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


No Result
View All Result

OPINI

renewable Energy

Renewable_Energy

Rabu Juli 15th, 2026

ARTIKEL

No Content Available

PENELITIAN

No Content Available

BAHAN AJAR

Perpres No. 109 Tahun 2025

by Ferdiansyah
Rabu Juli 15th, 2026
0

Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 ini...

Tentang ISEE

Indonesia Sustainable Energy and Environment (ISEE) Foundation, konsen pada pengembangan energi hijau menjaga kelestarian lingkungan, ISEE mengawal transisi energi, menekan emisi karbon dengan pemanfaatan energi bersih, Menuju Indonesia Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat.

ALAMAT ISEE

  • Jalan Laswi, Nomor 110. Batununggal
  • Kota Bandung Jawa Barat 40273
  • Phone +6281 120 89 976
  • mail : client.support@isee.or.id

PUBLIKASI

  • Berita
  • Opini
  • Artikel
  • Penelitian
  • Buku dan Jurnal
  • Galeri Foto

RESOURCE CENTER

  • Aturan Energi & Lingkungan
  • Bahan Ajar

ORGANISASI ISEE

  • Profil ISEE
  • Visi & Misi
  • Organisasi
  • Program
  • Kegiatan

© 2018 Indonesia Sustainable Energy & Environment, ISEE - Designed by eight light coffee

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang ISEE
    • Profil ISEE
    • Visi & Misi
    • Organisasi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Aturan Energi & Lingkungan
    • Bahan Ajar
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian

© 2018 Indonesia Sustainable Energy & Environment, ISEE - Designed by eight light coffee