Legal Clinic merupakan penyedia jasa bantuan hukum yang sangat strategis dalam memberikan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Mereka tersebar diberbagai daerah, khususunya di perguruan tinggi yang ada fakultas hukum. Meskipun strategis, tetapi ada beberapa kendala secara kelembagaan internal, sehingga belum optimal dalam memberikan bantuan hukum. Modul ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan legal clinic untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan. Modul ini disusun oleh Fulthoni, Siti Aminah, dan Uli Parulian Sihombing.