• Beranda
  • Tentang ISEE
    • Profil ISEE
    • Visi & Misi
    • Organisasi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Aturan Energi & Lingkungan
    • Bahan Ajar
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian
Sustainable Energy
Kamis, Juli 16, 2026
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang ISEE
    • Profil ISEE
    • Visi & Misi
    • Organisasi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Aturan Energi & Lingkungan
    • Bahan Ajar
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian
No Result
View All Result
Sustainable Energy
No Result
View All Result
Home Publikasi

Pengamanan Sosial dan Lingkungan dalam Perantara Pembiayaan Infrastruktur yang Didukung oleh Kelompok Bank Dunia

Bank Dunia merencanakan perubahan kedua Social and Environmental Safeguard, yang dikhawatirkan akan menghilangkan prinsip-prinsip Hak-Hak Azasi Manusia (HAM) sebagai panduan/ referensi kebijakan-kebijakan Bank Dunia terutama dalam memberikan pinjaman kepada negaranegara di belahan selatan planet ini. Terdapat beberapa pendapat kenapa Bank Dunia melakukan perubahan Social and Environmental Safeguard tersebut, ada yang beranggapan karena ada kompetisi dengan lembaga keuangan internasional lainnya yaitu AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank). Di mana AIBB juga memberikan pinjaman kepada negara-negara di belahan selatan planet ini tanpa mencantumkan syarat-syarat adanya perlindungan masyarakat dan lingkungan, khususnya soal perlindungan HAM. Walauapun ternyata Bank Dunia juga terlibat di dalam proyek-proyek yang didanai oleh AIIB tersebut. Kemudian, argumen yang lain juga ternyata ada tekanan di internal
Bank Dunia sendiri untuk merubah sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan tersebut.

Melemahkan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan akan membawa konsekuensi luas terutama terhadap masyarakat yang terkena dampak dari proyek-proyek yang dibiayai oleh Bank Dunia itu sendiri, dan juga proyek-proyek yang dibiyai oleh AIIB di mana Bank Dunia juga terlibat. Beberapa anggota Kongres Amerika Serikat (AS) juga menolak pelemahan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan tersebut. Ini mengindikasikan di tingkat domestik AS,
AS sebagai pemegang saham terbesar di Bank Dunia, belum sepenuhnya menyetujui pelemahan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan ini. Sementara Indonesia sebagai anggota Bank Dunia belum jelas posisinya, padahal belajar dari kasus-kasus sebelumnya atas proyek-proyek yang didanai oleh Bank Dunia baik langsung atau tidak langsung di Indonesia telah menimbulkan dampak yang besar terhadap masyarakat seperti proyek Pusat Listrik Tenaga Uang (PLTU) di Batang Jawa Tengah dan Pembangunan Waduk Kedung Ombo.

Berbagai organisasi masyarakat sipil lokal dan internasional menolak pelemahan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan tersebut, karena seperti dijelaskan di atas prinsip- prinsip HAM akan diabaikan dalam menentukan pemberian pinjaman/mendanai proyek-proyek infrastruktur, begitu juga pertimbangan perlindungan lingkungan akan diabaikan oleh rancangan kedua perubahan sistem masyarakat dan lingkungan tersebut. Kertas posisi ini merupakan sikap dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menolak pelemahan sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan Bank Dunia tersebut.

Kami berhadap sistem perlindungan masyarakat dan lingkungan Bank Dunia tetap mempertahankan prinsip-prinsip penghormatan HAM dan perlindungan lingungan hidup di masa depan karena dengan demikian akan tetap ada jaminan bahwa proyek-proyek infrastrukur yang didanai oleh Bank Dunia tidak melanggar HAM dan perlindungan lingkungan hidup ke depannya.Advokasi Perlidungan Lingkungan dan Sosial

Next Post

Call for Paper Jurnal Keadilan Sosial No.1/2019 “Paralegal dan Akses Keadilan di Indonesia”Menerima Tulisan Jurnal Keadilan Sosial No.1/2019 “Paralegal dan Akses Keadilan di Indonesia”

Next Post

Menerima Tulisan Jurnal Keadilan Sosial No.1/2019 “Paralegal dan Akses Keadilan di Indonesia”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


No Result
View All Result

OPINI

renewable Energy

Renewable_Energy

Rabu Maret 14th, 2018

ARTIKEL

No Content Available

PENELITIAN

No Content Available

BAHAN AJAR

Perpres No. 109 Tahun 2025

by Ferdiansyah
Rabu Maret 14th, 2018
0

Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 ini...

Tentang ISEE

Indonesia Sustainable Energy and Environment (ISEE) Foundation, konsen pada pengembangan energi hijau menjaga kelestarian lingkungan, ISEE mengawal transisi energi, menekan emisi karbon dengan pemanfaatan energi bersih, Menuju Indonesia Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat.

ALAMAT ISEE

  • Jalan Laswi, Nomor 110. Batununggal
  • Kota Bandung Jawa Barat 40273
  • Phone +6281 120 89 976
  • mail : client.support@isee.or.id

PUBLIKASI

  • Berita
  • Opini
  • Artikel
  • Penelitian
  • Buku dan Jurnal
  • Galeri Foto

RESOURCE CENTER

  • Aturan Energi & Lingkungan
  • Bahan Ajar

ORGANISASI ISEE

  • Profil ISEE
  • Visi & Misi
  • Organisasi
  • Program
  • Kegiatan

© 2018 Indonesia Sustainable Energy & Environment, ISEE - Designed by eight light coffee

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang ISEE
    • Profil ISEE
    • Visi & Misi
    • Organisasi
    • Program
    • Kegiatan
    • Laporan Tahunan
  • Publikasi
    • Berita
    • Opini
    • Artikel
    • Penelitian
    • Buku dan Jurnal
    • Galeri Foto
  • Resource Center
    • Aturan Energi & Lingkungan
    • Bahan Ajar
  • Kontak Kami
  • Bahasa: Indonesian
    • English English
    • Indonesian Indonesian

© 2018 Indonesia Sustainable Energy & Environment, ISEE - Designed by eight light coffee