Merujuk pada UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008 dan PP. No 2 Tahun 2013 serta
Permenkumham No 2 Tahun 2016 jo Permenkumham No 13 Tahun 2019
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan
Indonesia Sustainable Energy and Environment – ISEE
memiliki organisasi dengan struktur utama berikut ;
- Pembina;
- Pengawas; dan
- Pengurus.