Organisasi

Merujuk pada UU No. 16 Tahun 2001  jo. UU No. 28 Tahun 2004 dan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008 dan PP. No 2 Tahun 2013 serta
Permenkumham No 2 Tahun 2016 jo Permenkumham No 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan

Indonesia Sustainable Energy and Environment – ISEE
memiliki organisasi dengan struktur utama berikut ;

  1. Pembina;
  2. Pengawas; dan
  3. Pengurus.

Login to your account below

Fill the forms bellow to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.